PT
TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA adalah perusahaan di bidang manufakturing
motor. Perusahaan ini berbentuk PT (Perseroan
terbatas).
Perseroan Terbatas (PT),
dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV),
adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki
harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan
melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi
tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka
keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik
saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividenyang besarnya
tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
STRUKTUR
ORGANISASI (PUBLIC RELATION) PT TOYOTA
sumber dokumen PT Toyota
STRUKTUR
ORGANISASI PT TOYOTA
STRUKTUR
ORGANISASI GENERAL AFFAIRS DIVISION
PENJELASAN
Struktur
Public Relations PT. Toyota meliputi :
External Affairs
Division : merupakan Public Relations secara wide
company Dalam External Affairs
program kerja berhubungan dengan
CSR dan Communications secara
wide publics.
General
Affairs Division: merupakan Public Relations yang berhubungan dengan masyarakat
lokal (Community Relations) yang berada di sekitar pabrik dimana meliputi 5 kawasan
yaitu: ring 1,dll.
Marketing Planning
Division : merupakan Public
Relations yang
mengurusi mengenai customer
relations secara keseluruhan.
External Affairs dan
juga General Affairs masuk di
kelola oleh PT.TMMIN.
Sedangkan MPD ini di kelola oleh PT.
Toyota Astra Motor.
EAD dan GAD berhubungan satu sama
lainnya dan saling bekerja sama dalam
Holshin Company yang merupakan program
dalam PT. Toyota. EAD dan GAD
merupakan saling
terkait dimana EAD
yang membuat Guide
Line bagi GAD dalam
melakukan suatu program kerja/kegiatan dalam setiap periode.