Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Rabu, 15 April 2015

Contoh Kasus Tentang Pelanggaran Undang-Undang ITE

Kasus Haris Mushroomer


     Kasus ini berawal dari diskusi di grup FB mengenai masalah kemiskinan di Kutai Timur. Bermula dari kutipan media nasional yang memuat pernyataan Bupati Kutai Timur Isran Noor bahwa setelah empat tahun memimpin Kutim, tidak ada lagi kemiskinan.
   Atas pemuatan artikel itu, Haris Mushroomer lalu berkomentar, "Banyak omong kosong saja itu Bupati Koar-Koar dimana-mana. Bullshit itu Bupati Bajingan".
tidak terima atas pencantuman komentar itu, Isran Noor memerintahkan Kabag Humas Setkab Kutim, Mukhtar, membuat laporan di Polres Kutim mengenai pencemaran nama dirinya yang dilakukan oleh Haris Mushroomer pada 13 Maret 2014.
    Isi yang dilaporkan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik diatur dalam pasal 27 Ayat 3, UU RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Haris mengaku tak menyesal atas kritiknya, namun dirinya siap meminta maaf atas kata-kata kasar yang sempat terucap. Pada 17 Maret 2014, Satreskrom Polres Kutim telah menugaskan seorang personel ke Jakarta unuk meminta keterangan pakar IT di Kementrian Kominfo RI.



SUMBER : http://sorot.news.viva.co.id/news/read/560910-infografik--mereka-yang-terjerat-uu-ite