Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Minggu, 07 Juni 2015

Profesi Dalam TSI dan Kode Etik Formal

Profesi Application Developer dalam Teknologi Sistem Informasi


Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional, dst.
Ada 4 ciri‐ciri profesionalisme:
  1. Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
  2. Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
  3. Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
  4. Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
  1. Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
  2. Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan.
  3. Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu.
  4. Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa paraanggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
  5. Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
  6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.


Deskripsi Pekerjaan Application developer
Application developer menerjemahkan kebutuhan software ke dalam kode pemrograman singkat dan kuat. Kebanyakan akan mengkhususkan pada lingkungan development tertentu seperti computer games atau e-commerce, dan akan memiliki pengetahuan yang dalam pada beberapa bahasa komputer yang bersangkut-paut. Peranannya meliputi menulis spesifikasi dan merancang, membangun, menguji, mengimplementasikan dan terkadang yang membantu aplikasi seperti bahasa komputer dan development tool.
Application developer bekerja dalam range yang luas pada sektor bisnis seperti sektor publik, biasanya menjadi bagian dari tim dengan IT professional lainnya seperti system/busineess analyst dan technical author. Mereka bekerja pada produk umum yang dapat dibeli atau untuk client individual menyediakan bespoke solutions.
Aktivitas Kerja Application developer
Fungsi dasar dari application developer adalah untuk mempergunakan pengetahuan teknik pemrograman dan sistem komputer untuk membuat program komputer untuk melakukan bermacam-macam pekerjaan sesuai dengan persetujuan dengan client.
Aktivitas yang dilakukan oleh application developer meliputi:
  • Membuat spesifikasi program secara detail melalui diskusi dengan client
  • Menjelaskan secara tepat apa tindakan (aksi) program yang diinginkan
  • Menguraikan spesifikasi program ke dalam elemen-elemen sederhana dan menerjemahkan logikanya ke dalam bahasa pemrograman
  • Memikirkan solusi yang mungkin untuk menprediksi masalah, mengevaluasi pilihan lain
  • Bekerja sebagai bagian dari tim, dimana mengadakan proyek khusus, untuk membuat bagian tertentu dari program
  • Mengkombinasikan semua elemen dari rancangan program dan mengujinya
  • Menguji sample data-set untuk memeriksa keluaran dari program sesuai dengan yang diinginkan
  • Bereaksi terhadap masalah dan memperbaiki program seseuai kebutuhan
  • Memasang program dan mengadakan pengujian akhir
  • Mempelajari computer printout selama berlangsungnya pengujian
  • Mengevaluasi keefektifan program
  • Meningkatkan efisiensi operasi program dan menyesuaikan kebutuhan baru seperlunya
  • Mengadakan user acceptance testing untuk memastikan program mudah digunakan, cepat, dan akurat
  • Membuat ulang langkah yang diambil oleh user untuk menemukan sumber masalah
  • Membuat dokumentasi secara detail atas operasi dari program oleh user dan operator komputer
  • Mengkonsultasikan manual, laporan periodik dan teknis untuk mempelajari cara baru untuk men-develop program dan memelihara yang sudah ada
Kemampuan Application developer
Orang-orang yang ingin berprofesi di bidang ini harus memiliki kemampuan sebagai berikut:
  • Kemampuan teknis yang kuat dalam pemrograman, perancangan, metodologi system development dan pengujian, khususnya pada industri game
  • Kemampuan komunikasi yang baik
  • Kemampuan dalam manajemen proyek
  • Kemampuan problem-solving
  • Perhatian pada detail
  • Keuletan dan kesabaran
  • Kemampuan teamwork
  • Pemahaman proses bisnis dan batasannya





Sumber :
https://teguhsudarmono.wordpress.com/category/etika-dan-profesionalisme-dalam-tsi/
http://www.rey1024.com/2011/05/jenis-jenis-pekerjaan-bidang-it/

Rabu, 15 April 2015

Contoh Kasus Tentang Pelanggaran Undang-Undang ITE

Kasus Haris Mushroomer


     Kasus ini berawal dari diskusi di grup FB mengenai masalah kemiskinan di Kutai Timur. Bermula dari kutipan media nasional yang memuat pernyataan Bupati Kutai Timur Isran Noor bahwa setelah empat tahun memimpin Kutim, tidak ada lagi kemiskinan.
   Atas pemuatan artikel itu, Haris Mushroomer lalu berkomentar, "Banyak omong kosong saja itu Bupati Koar-Koar dimana-mana. Bullshit itu Bupati Bajingan".
tidak terima atas pencantuman komentar itu, Isran Noor memerintahkan Kabag Humas Setkab Kutim, Mukhtar, membuat laporan di Polres Kutim mengenai pencemaran nama dirinya yang dilakukan oleh Haris Mushroomer pada 13 Maret 2014.
    Isi yang dilaporkan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik diatur dalam pasal 27 Ayat 3, UU RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Haris mengaku tak menyesal atas kritiknya, namun dirinya siap meminta maaf atas kata-kata kasar yang sempat terucap. Pada 17 Maret 2014, Satreskrom Polres Kutim telah menugaskan seorang personel ke Jakarta unuk meminta keterangan pakar IT di Kementrian Kominfo RI.



SUMBER : http://sorot.news.viva.co.id/news/read/560910-infografik--mereka-yang-terjerat-uu-ite